PENCARIAN

13 Mei 2019

Seputar Sholat witir

Apakah boleh shalat witir di pisahkan
Batam 3 ramadhan 1437 H

Sholat witir sebaiknya 3 rokaat dipisah atau 3 rokaat disambung ya? Manakah yang lebih utama? Manakah yang memiliki dasar paling kuat? Yang mana yang sah? Berikut ini ulasan tata cara sholat witir yang paling utama agar kita dapat menemukan ke-mantaban dalam melakukan ibadah. Wallahu’ alam.
Dalam pelaksanaan salat witir 3 rakaat, kita diperbolehkan melakukannya dengan memilih salah satu cara tersebut diatas, sebab semuanya memiliki dasar dari Rasulullah Saw.
Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah berkata:
“Dan salat witir itu boleh dilakukan dengan dua rakaat, lalu dilanjutkan satu rakaat lagi dengan tasyahhud dan salam. Sebagaimana boleh dilakukan keseluruhannya dengan dua kali tasyahhud dan satu kali salam. Ia menyambungnya antara rakaat yang satu dengan yang lainnya tanpa bertasyahhud melainkan pada rakaat sebelum terakhir, lalu ia melanjutkan satu rakaat lagi yang terakhir, dan setelah tasyahhud lalu salam. Dan boleh pula dilakukan keseluruhan dengan satu kali tasyahhud dan satu kali salam pada rakaat terakhir. Semuanya itu boleh dan ada dasarnya dari Nabi Saw.” (Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 164)
Mengenai cara yang terbaik dari ketiga cara tersebut, para fuqaha memberikan fatwa dan penjelasannya antara lain:
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan:
“Menurut beberapa pendapat para ulama, berkenaan dengan orang yang melaksanakan salat witir 3 rakaat – apakah rakaat yang kedua dipisahkan dengan rakaat yang ketiga melalui baca salam terlebih dahulu?

di dalam  (mazhab Syafii), pendapat yang lebih cocok (shahih) dan utama yaitu dengan cara memisahkannya. Dan itu adalah pendapatnya Ibnu Umar, Mu’adz Al-Qari, Abdullah bin ‘Iyasy bin Abi Rabiah, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Ishak dan Imam Abu Tsaur.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 24)
Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, halaman 31 berfatwa:
Bagi orang yang salat witirnya lebih dari satu rakaat boleh memisah diantara setiap dua rakaat dengan salam dan dia itu lebih utama daripada menyambungnya dengan satu kali tasyahhud atau dua kali tasyahhud pada dua rakaat terakhir.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain, halaman 102, secara tegas berfatwa:
“Dan menyambung dengan satu kali tasyahhud lebih utama daripada menyambung dengan dua kali tasyahhud, untuk membedakan antara salat witir dengan salat Magrib. Melakukan dua kali tasyahhud (dalam salat witir yang tiga rakaat), dapat menyerupai salat magrib secara garis besarnya. Memisah itu lebih utama daripada menyambung karena ada tambahan amal padanya.“
Dalam kitab Nailul Authar karangan Imam Asy-Syaukani terdapat sebuah riwayat sebagai berikut:
“Imam Thahawi mendapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa dia memisahkan antara rakaat yang genap dan yang ganjil dengan salam, dan dia pernah memberitakan bahwa Nabi Saw. juga melakukan yang demikian. Sanad hadisnya kuat,” (Nailul Authar, juz III, halaman 40)
Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa ketiga cara pelaksanaan salat witir yang 3 rakaat tersebut, walaupun pada dasarnya kita boleh melakukan salah satunya, namun cara terbaik ialah cara yang telah diterangkan pada bagian (c), yakni setelah mendapat dua rakaat, bertasyahhud lalu membaca salam. Kemudian melanjutkan satu rakaat lagi; setelah selesai tasyahhud, lalu membaca salam lagi.
Ada sebagian ulama yang berpendapat makruh melakukan salat witir tiga rakaat dengan cara disambung yakni setelah mendapat dua rakaat, bertasyahhud, lalu melanjutkan rakaat ketiga tanpa diselingi salam.

Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“Janganlah kamu salat witir tiga rakaat yang menyerupai salat magrib.” (Riwayat Imam Daruquthni, dari Abu Hurairah, dan ia berkata, “Para perawis hadis tersebut orang-orang kepercayaan.”)
Hadis tersebut dapat kita baca dalam kitab-kitab hadis berikut:
1. Muntaqal Akhbar, Juz I, halaman 529, karangan Imam Majduddin Ibnu Taimiyah Al-Harrani
2. Nailul Authar, Juz III, halaman 42, karangan Imam Asy-Syaukani
3. Irsyadus Sari Syarah Sahih Bukhari, Juz II, halaman 229, karangan Imam Syihabuddin Al-Qasthalani

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA

KESURUPAN DALAM TINJAUAN AKIDAH ISLAM

  Oleh Ustadz DR. Ali Musri Semjan Putra, MA Para pembaca yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menjadika...