Jakarta (wahdah.or.id)- Wakil Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustad Fahmi Salim berpendapat bahwa menjelang natal nanti sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa atau rekomendasi kepada mall atau perusahan untuk tidak memaksakan atrbut natal kepada kalangan Muslim. “Hemat saya karena fenomena ini berulang tiap tahun maka saya minta MUI keluarkan rekomendasi kepada mall dan perusahaan untuk tidak mewajibkan atribut natal kepada pegawai-pegawai Muslim”, ungkapnya di Jakarta (Jum’at 05/12).
Ketua MIUMI Jakarta ini juga meminta supaya non Muslim tidak memaksakan atribut natal kepada kaum Muslimin. “Non Muslim harus toleran dan menghormati keyakinan umat Islam yang tidak boleh merayakan Natal,” imbuhnya. Apakah memakai atribut natal termasuk turut merayakan. Inilah menurut Fahmi yang perlu dijelaskan oleh MUI.”MUI juga perlu buat fatwa penjelasan atas fatwa haram natal bersama tahun 1980. Apa saja yang tercakup dalam fatwa haram tersebut. Apakah memakai atribut-atribut dan asesoris natal bagi pegawai termasuk ikut merayakan atau tasyabbuh bil kuffar atau bagaimana?”, jelasnya.
Usulan Ustad Fahmi mendapatkan respon positif dari pimpinan MUI, “Alhamdulillah, kegalauan saya ketika menjawab pertanyaan wartawan media mendapatkan respon positif dari KH. Muhyiddin Junaidi (Ketua MUI) dan Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI)”, ujar wasekjen MIUMI Pusat ini pada akun facebooknya. “Mereka berdua janjikan akan bawa aspirasi tersebut ke rapat pimpinan MUI selasa besok”, pungkasnya. (sym/wahdah.or.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar