PENCARIAN

24 Desember 2014

Hukum Menerima Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Dalam perayaan hari raya kaum Nashrani, terkadang disertai saling memberi hadiah di antara mereka. Begitupun dalam kehidupan bermasyarakat yang kompleks, terkadang ada diantara kaum Nashrani memberikan hadiah kepada tetangga yang muslim dalam rangka perayaan hari raya tersebut. Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah orang kafir dalam rangka hari raya mereka?

Pertanyaan di atas dapat dijawab sebagai berikut: Pertama, Pada dasarnya boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.

Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, "Bab Menerima Hadiah Dari Orang-Orang Musyrik". Beliau rahimahullah berkata, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Ibrahim 'Alaihis salam berhijrah dengan Sarah lalu masuk ke dalam satu desa yang di dalamnya ada seorang raja atau penguasa lalim, lalu sang raja berkata, ‘Berikan dia (Sarah) hadiah’. Dihadiahkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam seekor daging kambing yang sudah dibubuhi racun. Abu Humaid berkata:Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah seekor keledai baghal putih kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Beliau (membalas) dengan memakaikan burdah kepada raja itu serta menetapkan baginya untuk tetap berkuasa atas negerinya."

Kedua,seorang muslim boleh memberi hadiah kepada orang kafir atau musyrik dengan tujuan untuk menta'lif (melunakkan) hatinya dan menarik minatnya masuk Islam. Terlebih jika ia masih kerabat atau tetangga. Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)

Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.

Imam Zaila'i al-Hanafi berkata dalam Tabyin al-Haqaiq (6/228): "Dan memberi (hadiah) dengan nama Nairuz dan Festifalnya itu tidak boleh. Maksudnya: hadiah-hadiah

Abu Hafs al-Kabir rahimahullah berkata: 'Kalau ada seseorang beribadah kepada Allah 50 tahun, lalu ia datang pada perayaan hari Nairuz dan memberikan hadiah satu telur kepada sebagian orang musyrik dengan tujuan mengagungkan hari tersebut, maka sungguh ia telah kafir dan terhapus semua amalnya.'

Pengarang al-Jami' al-Asghar berkata: 'Jika seorang muslim memberikan hadiah kepada muslim lainnya pada hari Nairuz, bukan berniat mengagungkan hari tersebut, tetapi sebatas kebiasaan pada sebagian masyarakat, maka ia tidak kafir. Tetapi selayaknya ia tidak melakukannya dengan menghususkan hari tersebut. Ia melakukannya sehari sebelumnya atau sesudahnya supaya tidak menyerupai (tradisi) kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: 'Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.'

Ia berkata lagi dalam al-Jami' al-Asghar: Ada seorang laki-laki membeli sesuatu pada hari Nairuz yang tak pernah membelinya sebelum itu. Maka jika ia bertujuan mengagungkan hari tersebut sebagaimana kaum musyrikin mengagungkannya, ia telah kafir. Jika ia berniat sebatas untuk makan, minum, dan bersenang-senang dengannya maka ia tidak kafir.)" selesai.

Disebutkan dalam kitab Mazhab Maliki, al-Taj wa al-Iklil (4/319): Ibnul Qasim tidak menyukai memberikan hadiah kepada orang Nashrani pada hari rayanya sebagai bentuk balas budi, dan yang semisalnya adalah memberikan hadiah daun kurma kepada orang Yahudi karena hari rayanya." Selesai.

Disebutkan lagi dalam al-Iqna' (kitab mazhab Hambali): "Dan diharamkan menyaksikan/menghadiri hari raya Yahudi dan Nashrani dan berjualan kebutuhan mereka di dalamnya serta memberikan hadiah kepada mereka karena hari rayanya." Selesai.

Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.

. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .

Ketiga, adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari rayanya, maka tidak apa-apa. Itu tidak terkategori ikut serta dan mengakui perayaan tersebut. Tapi diterima atas dasar berbuat baik, melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam. Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al Maidah: 51)

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS. Hudd: 113) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih saying dan berkawan karib dengan orang kafir sebagai.

Syaikhul Islam al-Harrani berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."

Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'

Semua ini menunjukkan tidak apa-apa menerima hadiah dari orang-orang kafir pada hari raya mereka yang tidak memiliki pengaruh terhadap perayaan hari raya mereka. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah dari mereka sama saja, baik pada saat hari raya mereka atau bukan, karena dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka. Hanya saja Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)

Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.

Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:

Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.

Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.

Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.

Keempat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka.

Kelima, dalam menolak hadiah yang tidak boleh diterima harus disertakan penjelasan sebab menolaknya. Seperti disampaikan, kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. Atau dengan mengatakan, yang berhak menerima ini adalah orang yang ikut dalam perayaan, sedangkan kami tidak merayakan hari raya ini, ini tidak diperintahkan dalam agama kami, ini bersinggungan dengan masalah keyakinan yang tidak dibenarkan dalam agama kami dan semisalnya yang bisa menjadikan masukan kepadanya sebagai bagian dakwah kepada Islam. Dan seorang muslim wajib berbangga dan merasa mulia dengan agamanya, menerapkan ajarannya, tidak boleh malu menyampaikan kebenaran agamanya atau berpura-pura menganggap baik agama selainnya. Karena, kepada Allah Ta'ala seharunya kaum muslimin itu malu. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA

KESURUPAN DALAM TINJAUAN AKIDAH ISLAM

  Oleh Ustadz DR. Ali Musri Semjan Putra, MA Para pembaca yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menjadika...