Hadirilah program hapus tatto, ruqyah dan bekam GRATIS bersama Berani Hijrah Baik Batam, Asosiasi Ruqyah Syar'iyyah Indonesia Kepri, Ar-Rajab Bekam Holistik dan Sahabat Hijrah Batam insya Allah Ahad, 25 Oktober 2026 di Masjid Bukit Indah Sukajadi Kota Batam. - - - - - - Download aplikasi Go Ruqyah untuk informasi praktisi Ruqyah ARSYI seluruh indonesia

10 Oktober 2026

Konsep Pengobatan dengan Al-Qur’an dan Kaitannya dengan Ruqyah Syar’iyyah



Oleh : K.H. Riyadh Rosyadi

Pendahuluan: Meluruskan Persoalan Terminologi

Dalam pembahasan mengenai pengobatan dengan Al-Qur’an, muncul sebuah pertanyaan penting: sejauh mana kebenarannya jika konsep “pengobatan dengan Al-Qur’an” dibatasi hanya pada ruqyah syar‘iyyah? Apakah tepat jika pengobatan dengan Al-Qur’an didefinisikan sekadar sebagai membaca ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa yang bersumber dari Nabi kepada orang yang sakit, disertai meniup atau mengusapnya?

Jika demikian, bagaimana kita memahami berbagai petunjuk Al-Qur’an yang terbukti memiliki dampak terapeutik dalam kehidupan manusia, seperti istighfar, memaafkan dan berlapang dada, sedekah, mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi yang haram, amar ma‘ruf nahi mungkar, serta berbagai amal lainnya yang menyentuh perbaikan manusia dalam aspek spiritual, psikologis, dan sosial, bahkan yang dampaknya dapat berpengaruh pula pada aspek fisik?

Demikian pula, bagaimana memahami kisah Nabi Ya‘qub as yang penglihatannya kembali ketika baju Yusuf as diletakkan di wajahnya, padahal hal tersebut bukanlah ruqyah dalam pengertian terminologis yang umum dikenal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampaknya menunjukkan adanya persoalan terminologi yang membutuhkan penjelasan secara cermat. Ruqyah syar‘iyyah merupakan salah satu bentuk pengobatan dengan Al-Qur’an, tetapi belum tentu mencakup seluruh bentuk pemanfaatan Al-Qur’an untuk tujuan pengobatan dan pemberian petunjuk.

Pertama: Apakah Pengobatan dengan Al-Qur’an Terbatas pada Ruqyah Syar‘iyyah?

Secara terminologis, tampaknya kurang tepat jika konsep pengobatan dengan Al-Qur’an dibatasi hanya pada ruqyah syar‘iyyah, karena konsep pengobatan lebih luas daripada sekadar membacakan ayat kepada orang yang sakit.

Ruqyah syar‘iyyah dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pengobatan dengan Al-Qur’an. Ia merupakan salah satu bentuk yang paling populer dalam wacana kontemporer. Namun, hal itu tidak berarti bahwa ruqyah merupakan satu-satunya bentuk yang dengannya pengaruh Al-Qur’an terhadap pengobatan dan perbaikan manusia dapat terwujud.

Dengan demikian, dapat dibedakan antara kedua konsep tersebut sebagai berikut:

Ruqyah syar‘iyyah adalah praktik pengobatan yang dilakukan dengan membaca Al-Qur’an atau doa-doa yang bersumber dari syariat, disertai meniup, mengusap, atau cara-cara lain yang telah ditetapkan kebolehannya.

Adapun pengobatan dengan Al-Qur’an dalam makna yang lebih luas, mencakup pemfungsian Al-Qur’an, petunjuk-petunjuknya, dan penjelasannya untuk memperbaiki manusia serta mengatasi berbagai bentuk penyimpangan atau gangguan yang menimpanya, baik dalam aspek spiritual, psikologis, perilaku, maupun berbagai aspek kehidupannya, dengan tetap berpegang kepada sebab-sebab dan sarana yang dibenarkan syariat.

Dengan demikian, ruqyah syar‘iyyah merupakan bagian dari konsep pengobatan dengan Al-Qur’an, bukan sinonim yang sepenuhnya identik dengannya.

Kedua: Apakah Petunjuk Al-Qur’an yang Memiliki Dampak Terapeutik Termasuk dalam Konsep Pengobatan dengan Al-Qur’an?

Jika Al-Qur’an tidak sekadar memberikan informasi teoritis kepada manusia, tetapi juga mengarahkannya kepada berbagai amal dan praktik yang memperbaiki hati, perilaku, dan kehidupannya, maka petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari sistem pengobatan (terapi) dan perbaikan yang ditawarkan Al-Qur’an.

Di antaranya:

1. Istighfar

Allah تعالى berfirman:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Maka aku berkata kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat kepadamu, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10–12)

Istighfar bukan sekadar ucapan yang dilafalkan, tetapi merupakan praktik keimanan dan perbaikan yang mengandung makna kembali kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya.

Al-Qur’an mengaitkan istighfar dengan berbagai dampak dan kebaikan. Karena itu, istighfar dapat dipandang sebagai salah satu sarana Qur’ani yang berkontribusi dalam memperbaiki manusia dan menghilangkan berbagai dampak dosa serta kegelisahan yang dapat mengganggu kehidupannya.

2. Memaafkan dan Berlapang Dada

Allah berfirman:

وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan jika kalian memaafkan, berlapang dada, dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. At-Taghabun: 14)

Memaafkan dan berlapang dada merupakan petunjuk yang membantu membersihkan jiwa dari kedengkian, kebencian, dan keinginan untuk membalas.

Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi perbaikan dalam aspek psikologis dan spiritual, sekaligus memberikan pengaruh terhadap perbaikan hubungan antarmanusia.

3. Sedekah

Dalam sebuah hadis disebutkan:

دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

“Obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah.”

Sedekah tidak hanya memiliki dimensi finansial dan sosial. Ia juga merupakan ibadah, bentuk ihsan, dan tindakan memberikan kebaikan kepada orang lain. Dalam perspektif Islam, sedekah memiliki kaitan dengan menolak bala dan mendatangkan kebaikan.

Oleh karena itu, jika sedekah merupakan amal yang diperintahkan syariat dan terdapat nash yang mengaitkannya dengan kebaikan serta pencegahan bala', maka ia dapat dimasukkan ke dalam sistem sarana syar‘i yang berkontribusi terhadap perbaikan manusia dan kehidupannya, meskipun sedekah bukanlah ruqyah dalam pengertian terminologis.

4. Mengonsumsi yang Halal dan Menjauhi yang Haram

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

“Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh.” (QS. Al-Mu’minun: 51)

Nabi ﷺ juga menjelaskan pengaruh sesuatu yang haram terhadap keadaan seseorang dan terkabulnya doa:

… وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“…makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan sesuatu yang haram; maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)

Mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram bukan sekadar persoalan hukum makanan atau harta yang berdiri sendiri dari aspek pengobatan. Keduanya berkaitan dengan kebaikan manusia dalam akidah, ibadah, perilaku, dan kehidupannya.

Dari sini, keduanya dapat dimasukkan ke dalam konsep pengobatan Qur’ani dalam pengertian yang komprehensif, karena Al-Qur’an mengarahkan manusia kepada hal-hal yang memperbaiki kehidupannya dan memperingatkannya dari segala sesuatu yang merusaknya.

5. Amar Ma‘ruf dan Nahi Mungkar

Amar ma‘ruf nahi mungkar merupakan salah satu bentuk perbaikan individu dan sosial yang paling penting. Dampaknya tidak hanya terbatas pada memperbaiki perilaku seseorang, tetapi juga meluas kepada perbaikan lingkungan sosial tempat manusia hidup.

Dengan demikian, petunjuk-petunjuk Al-Qur’an yang menyeru kepada perbaikan, mencegah kerusakan, dan meluruskan perilaku dapat dipandang sebagai bagian dari sistem perbaikan dan pengobatan yang ditawarkan Al-Qur’an, meskipun hal tersebut bukanlah ruqyah syar‘iyyah dalam pengertian terminologis.

Ketiga: Apakah Pengobatan dengan Al-Qur’an Meliputi Usaha-usaha (Sebab-Sebab) Material?

Persoalan ini menjadi semakin jelas ketika kita merenungkan kisah Nabi Ya‘qub as dengan putranya, Yusuf as.

Allah berfirman melalui ucapan Yusuf as:

اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَىٰ وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا

“Pergilah kalian dengan membawa bajuku ini, lalu letakkanlah pada wajah ayahku, niscaya dia akan kembali melihat.” (QS. Yusuf: 93)

Kembalinya penglihatan Ya‘qub as berkaitan dengan diletakkannya baju Yusuf as pada wajahnya, dengan izin Allah.

Bentuk ini tidak sesuai dengan pengertian ruqyah syar‘iyyah secara terminologis, karena di dalamnya tidak terdapat pembacaan ayat kepada orang sakit ataupun meniupnya. Akan tetapi, terdapat sebab material yang diberitakan Al-Qur’an memiliki pengaruh dalam proses kesembuhan.

Dari sini tampak perbedaan antara kedua konsep tersebut:

Ruqyah syar‘iyyah adalah bentuk pengobatan tertentu, sedangkan konsep pengobatan Qur’ani lebih luas, mencakup petunjuk Al-Qur’an tentang sebab-sebab yang dibenarkan syariat maupun kisah-kisah yang diberitakannya yang mengandung pelajaran mengenai kesembuhan dan perbaikan.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa setiap sebab material yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara otomatis disebut sebagai ruqyah.

Yang dimaksud adalah bahwa Al-Qur’an bisa membuka pemahaman manusia tentang pengobatan yang tidak terbatas pada pembacaan ayat, tetapi juga mencakup penggunaan sebab-sebab yang dibenarkan, yang telah dijadikan Allah sebagai sarana menuju kesembuhan.

Keempat: Menuju Definisi yang Lebih Luas tentang Pengobatan dengan Al-Qur’an

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat mengusulkan pemahaman yang lebih luas mengenai konsep pengobatan dengan Al-Qur’an, sehingga tidak membatasinya hanya pada ruqyah dan tidak memisahkan antara membaca Al-Qur’an dengan mengamalkannya.

Pengobatan dengan Al-Qur’an adalah:

“Suatu proses terpadu yang dilakukan dengan mengambil manfaat Al-Qur’an dan penjelasannya, melalui tilawah, membaca, mendengarkan, memahami, mentadabburi, menulis apabila memang disyariatkan, serta menerapkan petunjuk dan kandungannya; dengan tujuan menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memperkuatnya, memperbaiki bagian-bagian yang mengalami kerusakan, dan memulihkannya sehingga tercapai keselarasan dengan fitrah manusia yang lurus.”

Berdasarkan definisi tersebut, pengobatan dengan Al-Qur’an tidak dapat direduksi hanya menjadi praktik ruqyah syar‘iyyah. Ia mencakup lingkup interaksi yang lebih luas dengan Al-Qur’an, dimulai dari tilawah dan mendengarkan, kemudian berlanjut kepada pemahaman, tadabbur, penerapan, dan perilaku; serta berbagai dampak perbaikan yang lahir darinya dalam kehidupan manusia.

Dengan demikian, dapat dikatakan:

Ruqyah syar‘iyyah adalah bagian dari pengobatan dengan Al-Qur’an, tetapi bukan keseluruhan pengobatan dengan Al-Qur’an.

Istighfar, memaafkan dan berlapang dada, sedekah, mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram, amar ma‘ruf nahi mungkar, serta berbagai petunjuk Al-Qur’an lainnya yang memiliki dampak perbaikan dan pengobatan, dapat dimasukkan ke dalam konsep pengobatan dengan Al-Qur’an dalam pengertian yang komprehensif, meskipun tidak tepat jika semuanya disebut sebagai ruqyah syar‘iyyah.

Dengan demikian, konsep pengobatan dengan Al-Qur’an menjadi sebuah sistem Qur’ani yang terpadu untuk memperbaiki manusia: dalam akidahnya, hatinya, pikirannya, jiwanya, perilakunya, hubungannya dengan sesama, dan kehidupannya secara keseluruhan, dengan tetap menempatkan ruqyah syar‘iyyah sebagai salah satu sarana yang disyariatkan dalam sistem tersebut.

Wallāhu a‘lam. (ars)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA

HUKUM UPAH DALAM RUQYAH

  Oleh: Syaikh Abul Baro Usamah Bin Yasin Alma’ani Hafidzahullah, dlm kitab Ensiklopedi Ruqyah Jilid 1 Masalah: Apakah yang diberikan sebaga...