Oleh: Syaikh Abul Baro Usamah Bin Yasin Alma’ani Hafidzahullah, dlm kitab Ensiklopedi Ruqyah Jilid 1
Masalah: Apakah yang diberikan sebagai upah (ujrah) untuk ruqyah termasuk dalam kategori sewa menyewa (ijarah) atau hadiah (ju’alah)?
Dr. Fahd bin Dhuayaan As-Suhaimi, anggota fakultas di Universitas Islam Madinah, dalam karya ilmiahnya untuk meraih gelar magister mengatakan:
Saya katakan: Pemberian upah atas ruqyah bisa jadi termasuk kategori sewa menyewa (ijarah) dan bisa jadi termasuk hadiah (ju’alah). Perinciannya sebagai berikut:
Jika pasien berkata kepada peruqyah, “Ruqyah-lah saya dengan bayaran sekian,” dan mereka sepakat hanya atas pembacaan ruqyah, baik pasien sembuh maupun tidak, maka ini termasuk kategori sewa menyewa (ijarah). Karena dalam ijarah harus ada jangka waktu atau pekerjaan yang jelas, dan kesepakatan ini adalah atas pekerjaan yang jelas, yaitu hanya pembacaan ruqyah.
Jika pasien mensyaratkan kesembuhan dan berkata kepada terapis ruqyah, "Saya akan memberikan sejumlah uang sekian jika saya sembuh," maka ini termasuk dalam kategori ju'alah, karena ju'alah dibolehkan untuk pekerjaan yang hasilnya tidak pasti, dan kesembuhan adalah sesuatu yang tidak pasti (mahjul).
Ibnu Qudamah berkata, "Ibnu Abi Musa berkata, 'Tidak mengapa untuk membuat perjanjian dengan tabib atas kesembuhan, karena Abu Said ketika meruqyah seseorang, ia membuat perjanjian dengannya atas kesembuhan.'."
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Jika seorang tabib menetapkan upah atas kesembuhan pasien, hal itu dibolehkan, sebagaimana para sahabat Nabi ﷺ yang menetapkan seekor kambing atas kesembuhan kepala suku mereka, mereka membacakan ruqyah kepadanya hingga sembuh, lalu mereka mengambil kambing tersebut.
Karena upah itu ditetapkan atas kesembuhan, bukan atas pembacaan ruqyah. Akan tetapi, jika seorang tabib dipekerjakan dengan upah yang wajib dibayarkan atas kesembuhan, maka hal itu tidak dibolehkan, karena kesembuhan bukanlah sesuatu yang dapat dipastikan; Allah mungkin menyembuhkannya, dan mungkin juga tidak. Ini dan hal-hal serupa lainnya dibolehkan dalam bentuk ju'alah (hadiah), tetapi tidak dalam bentuk ijarah (upah tetap)."
___*___
Selengkapnya ada ratusan fatwa yang ditulis dalam 1200 halaman (Jilid 13 & 14) yang syaikh beri judul:
هداية الانام إلى فتاوى الرقى للائمة الأعلام
Petunjuk Umat Manusia Menuju Fatwa-fatwa Pengobatan Ruhani dari Para Ulama Terkemuka
Meliputi fatwa-fatwa dari:
📁Fatwa-fatwa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah
📁Fatwa-fatwa Allamah Ibnu Qayyim
📁Fatwa-fatwa Komite Tetap di Arab Saudi
📁Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz
📁Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
📁Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Jibrin
📁Fatwa-fatwa Syaikh al-Fauzan
📁Fatwa-fatwa Syaikh al-Albani, juga
📁Tanya Jawab oleh Abu al-Barra' Usamah al-Ma'ani
Setiap ulama disusun fatwa-fatwanya sebagai berikut:
☑️Fatwa Pengobatan dengan Al-Quran dan Sunnah
☑️Fatwa Alam Jin dan Kerasukan Setan
☑️Fatwa Sihir, Perdukunan, dan Peramal
☑️Fatwa Metode Pengobatan
☑️Fatwa Beragam
InsyaAllah syaikh juga akan hadir di Kualalumpur dan Jakarta February 2025 nanti. Segera siapkan diri, dan mulai pesan kitabnya agar bisa dicicil hingga saat launching sudah lunas dan dimiliki.
Harga kitab 3jt, ada promo untuk 100 orang pertama dengan harga 2.7jt. Details & Pemesanan 081268882050 Unai. Baarokallahufiikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar