HADIRILAH! Program hapus tatto, bekam dan ruqyah GRATIS bersama Berani Hijrah Baik Batam, Asosiasi Ruqyah Syar'iyyah Indonesia DPW Kepri dan Ar-Rajab Bekam Holistik Batam, Insya Allah Ahad , 22 November 2026 di Masjid Bukit Indah Sukajadi Batam. >>>> Download aplikasi Go Ruqyah untuk informasi praktisi Ruqyah ARSYI seluruh indonesia. >>>> Dukung RUQO TV dalam dakwah Ruqyah Syar'iyyah dengan like dan share konten-konten dakwah di akun-akun media sosial RUQO TV

26 September 2025

HUKUM UPAH DALAM RUQYAH

 


Oleh: Syaikh Abul Baro Usamah Bin Yasin Alma’ani Hafidzahullah, dlm kitab Ensiklopedi Ruqyah Jilid 1

Masalah: Apakah yang diberikan sebagai upah (ujrah) untuk ruqyah termasuk dalam kategori sewa menyewa (ijarah) atau hadiah (ju’alah)?

Dr. Fahd bin Dhuayaan As-Suhaimi, anggota fakultas di Universitas Islam Madinah, dalam karya ilmiahnya untuk meraih gelar magister mengatakan:

Saya katakan: Pemberian upah atas ruqyah bisa jadi termasuk kategori sewa menyewa (ijarah) dan bisa jadi termasuk hadiah (ju’alah).  Perinciannya sebagai berikut:

LAYANAN BEKAM, RUQYAH, TOTOK PUNGGUNG, HUBUNGI : +62 812-7041-3229 (Khusus wilayah Kota Batam dan sekitarnya)

BACA JUGA

HUKUM HIPNOTIS UNTUK PENGOBATAN

Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu...

POPULER PEKAN INI