Oleh: Syaikh Abul Baro Usamah Bin Yasin Alma’ani Hafidzahullah, dlm kitab Ensiklopedi Ruqyah Jilid 1
Masalah: Apakah yang diberikan sebagai upah (ujrah) untuk ruqyah termasuk dalam kategori sewa menyewa (ijarah) atau hadiah (ju’alah)?
Dr. Fahd bin Dhuayaan As-Suhaimi, anggota fakultas di Universitas Islam Madinah, dalam karya ilmiahnya untuk meraih gelar magister mengatakan:
Saya katakan: Pemberian upah atas ruqyah bisa jadi termasuk kategori sewa menyewa (ijarah) dan bisa jadi termasuk hadiah (ju’alah). Perinciannya sebagai berikut:
