Di tulis Oleh Al Ustadz Dr Musyaffa Ad Darini MA. Hafidzohullah Ta'ala ✒️
<=============>
Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama:
Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
- Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dg melakukan yg mudharat yg lebih ringan
يختار أخفَّ الضررين
- Yang harusnya dipilih adalah mudharat yg lebih ringan
يختار أهونَ الشرين
- Yang harusnya dipilih adalah keburukan yg lebih ringan
إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
- Jika ada dua mudharat yg berkumpul, maka yg lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yg lebih kecil.
تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما
- Mafsadat yg lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yg lebih besar.
إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما
- Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yg harus ditinggalkan adalah mafsadat yg mudharatnya lebih besar, dg melakukan mudharat yang lebih ringan.
إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها
Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yg didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yg paling ringan.
Kedua:
