PENCARIAN

11 April 2019

Saat engkau tidak melihatku

Saat engkau tidak melihatku
Disepanjang jalan yang kau tempuh
Begitupun ketika diriku
Tak menjumpai mu dalam titianku

Aku mengira engkau telah menempuh
Suatu jalan yang berbeda denganku
Kau pun mengira aku tertipu
Dan tersesat begitu jauh

Padahal saudaraku

Kaidah yg lagi viral .. “mengambil yg lebih ringan mudharatnya”.

Di tulis Oleh Al Ustadz Dr Musyaffa Ad Darini MA. Hafidzohullah Ta'ala ✒️

<=============>

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama:

Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:

الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
- Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dg melakukan yg mudharat yg lebih ringan

يختار أخفَّ الضررين
- Yang harusnya dipilih adalah mudharat yg lebih ringan

يختار أهونَ الشرين 
- Yang harusnya dipilih adalah keburukan yg lebih ringan

إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
- Jika ada dua mudharat yg berkumpul, maka yg lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yg lebih kecil.

تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما
- Mafsadat yg lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yg lebih besar.

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما
- Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yg harus ditinggalkan adalah mafsadat yg mudharatnya lebih besar, dg melakukan mudharat yang lebih ringan.

إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها
Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yg didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yg paling ringan.

Kedua: 

BACA JUGA

HUKUM MINTA RUQYAH DAN APAKAH RUQYAH MANDIRI LEBIH AFDHAL?

  Banyak bahasan yang perlu diketahui dalam perkara ruqyah Syar'iyyah. Terutama seorang praktisi Ruqyah Syar'iyyah sangat perlu unt...