Wilayah tajribiy itu urusan yang kaitannya dengan sarana prasarana atau penunjang kehidupan (wasa-ilul hayah). Pembolehannya dalam berkreasi terbuka, luas dan lapang tentu dengan pembatasan selama tidak diharamkan. Dan tentunya luasnya pembolehan wilayah tajribiy ini perlu diimbangi pula dalam penggunaan hujjah 'aqliyah yg mengiringi pembatasan dalil naqli yg ada. Karena pengharaman yang disebutkan di dalam dalil naqli ada kalanya perlu diekplorasi secara aqli karena sifatnya umum.
Langganan:
Postingan (Atom)
BACA JUGA
HUKUM HIPNOTIS UNTUK PENGOBATAN
Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu...
-
Empat tahun yang lalu, kecelakaan telah merenggut orang yang kukasihi, sering aku bertanya-tanya, bagaimana keadaan istriku sekarang di a...
-
Pertanyaan: Apakah ada anjuran untuk bergembira ketika datang ramadhan? adakah hadis yang menunjukkan keutamaan bergembira ketika ...
-
Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum...
POPULER PEKAN INI
-
Oleh : K.H. Riyadh Rosyadi Pendahuluan: Meluruskan Persoalan Terminologi Dalam pembahasan mengenai pengobatan dengan Al-Qur’an, muncul sebua...
-
Jika air hujan dari langit tertahan, musim peceklik kian panjang, maka laksanakanlah shalat istisqa’. Sang imam mengajak kaum muslimin untuk...
-
(Menurut Dr. Raghib Al-Sirjani) Negara kita Indonesia sebentar lagi akan mengadakan pesta demokrasi, tentunya kita sebagai warga ...
.jpeg)