HADIRILAH! Program hapus tatto, bekam dan ruqyah GRATIS bersama Berani Hijrah Baik Batam, Asosiasi Ruqyah Syar'iyyah Indonesia DPW Kepri dan Ar-Rajab Bekam Holistik Batam, Insya Allah Ahad , 22 November 2026 di Masjid Bukit Indah Sukajadi Batam. >>>> Download aplikasi Go Ruqyah untuk informasi praktisi Ruqyah ARSYI seluruh indonesia. >>>> Dukung RUQO TV dalam dakwah Ruqyah Syar'iyyah dengan like dan share konten-konten dakwah di akun-akun media sosial RUQO TV

12 April 2019

HUKUM PRANK

Prank secara bahasa dalam kamus artinya:
“kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]


Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.

Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti
Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
LAYANAN BEKAM, RUQYAH, TOTOK PUNGGUNG, HUBUNGI : +62 812-7041-3229 (Khusus wilayah Kota Batam dan sekitarnya)

BACA JUGA

HUKUM HIPNOTIS UNTUK PENGOBATAN

Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu...

POPULER PEKAN INI