HADIRILAH! Program hapus tatto, bekam dan ruqyah GRATIS bersama Berani Hijrah Baik Batam, Asosiasi Ruqyah Syar'iyyah Indonesia DPW Kepri dan Ar-Rajab Bekam Holistik Batam, Insya Allah Ahad , 22 November 2026 di Masjid Bukit Indah Sukajadi Batam. >>>> Download aplikasi Go Ruqyah untuk informasi praktisi Ruqyah ARSYI seluruh indonesia. >>>> Dukung RUQO TV dalam dakwah Ruqyah Syar'iyyah dengan like dan share konten-konten dakwah di akun-akun media sosial RUQO TV

17 Mei 2018

Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Madzhab


Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi

LAYANAN BEKAM, RUQYAH, TOTOK PUNGGUNG, HUBUNGI : +62 812-7041-3229 (Khusus wilayah Kota Batam dan sekitarnya)

BACA JUGA

HUKUM HIPNOTIS UNTUK PENGOBATAN

Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu...

POPULER PEKAN INI