PENCARIAN

07 Desember 2014

Sikap Seorang Muslim Terhadap Hari Raya Orang Kafir

Indonesia merupakan negara yang beragam penduduknya. Mulai dari suku bangsa hingga agama. Islam merupakan agama yang ayoritas dianut oleh penduduk Indonesia. Mungkin banyak sekali budaya di Indonesia yang terpengaruh oleh budaya Islam. Namun, akhir-akhir ini banyak sekali saudara Muslim yang 'membeo' dengan budaya orang kafir. Seringkali kita melihat saudara Muslim yang mengucapkan selamat untuk hari raya orang kafir. Dalam artikel ini, saya akan mengupas bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap hari raya orang kafir.

Tidak menghadiri hari raya orang kafir.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin rahimahullah, beliau berpendapat bahwa berbaurnya seorang Muslim dengan orang-orang kafir dalam perayaan hari raya orang kafir hukumnya haram. Allah SWT berfirman:
“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah: 2)
Para ulama sepakat bahwa menghadiri perayaan hari raya orang kafir hukumnya haram. Karena menghadiri hari raya mereka terdapat unsur keridhaan atas kebathilan yang mereka kerjakan. Rasulullah SAW bersabda:
“Dan janganlah kalian menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan Allah akan menimpa mereka.” (HR Al Baihaqi sanadnya shahih)

Tidak mengucapkan ucapan selamat atas hari raya orang kafir.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa mengucapkan selamat hari raya Natal kepada kaum Nasrani atau hari raya selain hari raya umat Islam kepada orang kafir, maka hukumnya haram. Karena dengan mengucapkan selamat hari raya orang kafir mengandung unsur keridhaan dan persetujuan atas kekufuran mereka, walaupun kita tidak meridhai hari raya mereka. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, maka kita tidak boleh membalasnya.

Tidak tukar-menukar hadiah pada hari raya orang kafir.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa haram hukumnya jika tukar-menukar hadiah pada hari Natal. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur persetujuan atas kekufuran yang mereka lakukan.

Tidak menjual keperluan hari raya orang kafir.

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa menjual barang-barang seperti pakaian, makanan, minuman, atau yang lainnya untuk keperluan hari raya orang kafir hukumnya haram. Hal ini didasari atas kaidah yang sudah ditentukan sebelumnya, seperti menjual senjata untuk memerangi kaum Muslimin.

Tidak melakukan aktivitas yang menyerupai orang kafir pada hari raya mereka.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa melakukan aktivivtas yang menyerupai orang kafir pada hari raya mereka adalah haram. Makan malam untuk menunggu pergantian tahun, membagikan permen pada saat Halloween, atau aktivitas lain yang menyerupai orang kafir merupakan tindakan yang meniru-niru orang kafir. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR Abu Daud sanadnya hasan)

Demikian artikel yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat diambil hikmahnya. Wallahu A'lam.

Sumber: http://jurnalhanif.blogspot.com/2013/12/sikap-muslim-terhadap-hari-raya-orang.html?m=1

04 Desember 2014

Mereka Datang Sebelum Columbus

Christoforo Colombo (lidah Barat menyebutnya “Christophorus Colombus”) merupakan anggota Knights of Christ, organisasi payung bagi pelarian Templar yang diburu para penguasa Eropa yang dipimpin Puas Clement IV dan Raja Perancis, King Felipe V, sejak tanggal 13 Oktober 1307.
Semasa mudanya, Colombus menjadi orang kepercayaan dari penguasa Italia, Rene d’Anjou yang merupakan Grandmaster Biarawan Sion. Biarawan Sion sendiri merupakan “Bapak” dari organisasi Knights Templar. Mereka inilah cikal-bakal gerakan Zionisme sekarang ini. Di dalam buku saya, “Knights Templar Knights of Christ” (2006), asal-muasal Colombus dipaparkan dengan lengkap.
Colombus menjejakkan kakinya di Amerika di akhir abad ke-15 Masehi. Lima abad sebelum Colombus tiba, para pelaut Muslim dari Granada dan Afrika Barat sudah menjejakkan kaki di daratan-benua yang masih perawan dan hanya ditinggali oleh suku-suku asli yang tersebar di beberapa bagiannya.

BACA JUGA

HUKUM MINTA RUQYAH DAN APAKAH RUQYAH MANDIRI LEBIH AFDHAL?

  Banyak bahasan yang perlu diketahui dalam perkara ruqyah Syar'iyyah. Terutama seorang praktisi Ruqyah Syar'iyyah sangat perlu unt...